pertemanan

hidup ini sepi tanpa teman dan orang-orang terdekat kita

Kamis, 16 Juni 2011

KEDUDUKAN PEREMPUAN DI DALAM KEHIDUPAN PADA UMUMNYA & DI DALAM ISLAM

KEDUDUKAN PEREMPUAN DI DALAM KEHIDUPAN PADA UMUMNYA & DI DALAM ISLAM
Oktober 29, 2008 — Wahidin
BAB II
KEDUDUKAN PEREMPUAN DI DALAM KEHIDUPAN
PADA UMUMNYA & DI DALAM ISLAM
A.    Kedudukan Perempuan Sebelum Islam
Pada jaman dahulu sebelum Islam dikenal keseluruh pelosok bumi, perempuan begitu tidak berharga dan sangat tidak sesuai dengan kepribadian Islam. Sejarah mencatat dan memberi informasi kepada kita, jaman dahulu di Yunani wanita dianggap sebagai penyebab segala penderitaan dan musibah, ketika tamu datang isteri diperlakukan sebagai budak atau pelayan, wanita juga diberi kebebasan untuk melacur atau berzina. Romawi memiliki selogan kepada wanita ”ikat mereka dan jangan dilepas” suami dapat mengatur isteri secara penuh dan berhak membunuhnya tanpa gugatan hukum, juga boleh mempertontonkan wanita dalam kontes yang disebut Fakuaro. Di Persia lelaki memiliki kebebasan mutlak terhadap wanita, wanita juga boleh disembelih, apabila wanita haid diungsikan keluar kota. India lebih kejam lagi yaitu wanita tidak punya hak hidup setelah suaminya mati, sehingga dia juga harus mati dan dibakar bersama mayat suaminya.
 Masyarakat Cina seperti binatang, berzina sekehendak tanpa rasa malu dan dosa, wanita tidak memiliki hak waris dari orang tuanya. Bangsa Yahudi juga kejam, pendeta mereka diperbolehkan melakukan zina dengan wanita lain dan di dalam kitabnya yang diselewengkan bahwa Allah melarang bersetubuh dengan kerabatnya. Arab Saudi tempat Rosullulah SAW dilahirkan memperlakukan wanita lebih kejam dengan masyarakat jahiliyahnya, ibu kandung boleh dikawini dan sebagai barang warisan, sepuluh orang laki-laki boleh menyetubuhi satu wanita bersamaan. Di kalangan Kristen Nasrani wanita digambarkan sebagai biang kemaksiatan, akar segala kejahatan dan pelaku dosa.
Paparan di atas didukung oleh Quraish Shihab (2006: 296-297) memaparkan tidak berbeda yakni sebelum turunnya Al-Quran banyak peradaban besar, seperti Yunani, Romawi, India dan Cina. Juga agama-agama seperti Yahudi, Nasrani, Budha, Zoroaster dan sebagainya. Paparan Beliau Yuinani terkenal dengan pemikiran filsafatnya, tidak banyak membicarakan hak dan kewajiban wanita, di puncak peradabannya, wanita diberi kebebasan untuk memenuhi kebutuhan dan selera laki-laki.
Lanjutnya, di Romawi perempuan sepenuhnya di bawah kekuasaan ayahnya, setelah kawin berpindah kesuaminya. Kekuasaan itu mencakup menjual, mengusir, menganiaya bahkan membunuhnya berlangsung sampai abad ke-6 Masehi. Ada perbaikan di zaman Kaisar Constantine yaitu dengan diundangkannya hak kepemilikan bagi wanita bahwa setiap transaksi harus disetujui keluarganya. Lanjut di Arab jahiliyah pun wanita sebagai alat pemuas laki-laki, wanita sangat tidak ada harganya pada waktu itu, kalau lahir anak perempuan langsung dikubur hidup-hidup. Di masa peradaban Hindu dan Cina juga begitu kejam terhadap wanita misalnya seperti yang terjadi di India, kaum perempuan hanya dijadikan sebagai sesajen bagi dewa mereka. Pepatah sejarah kuno mereka mengatakan, ”Racun, ular dan api tidaklah lebih jahat daripada perempuan”. Kondisi ini sampai abad ke-17 Masehi. Nasrani pun berpandangan bahwa wanita adalah senjata iblis untuk menyesatkan manusia.
Nasib perempuan tetap sangat memperihatinkan sepanjang abad pertengahan, di Inggris sampai tahun 1805 perundang-undangannya mengakui hak suami untuk menjual isteri, sampai tahun 1882 perempuan Inggris tidak memiliki hak pemilikan harta secara penuh dan hak menuntut ke pengadilan.
B.    Kedudukan Perempuan di Abad Modern
Abad modernisasi begitu disenangi dan aianggap jaman yang serba mudah untuk menggunakan transfortasi, komunikasi, mengakses informasi, sering juga disebut jaman maju abad sekarang karena hampir setiap aspek kehidupan manusia sudah menggunakan teknologi yang membantu pekerjaan dan mempermudah segala urusan. Abad modernisasi dimulai sejak zaman Renaisance dan Revolusi Perancis. Istilah modern digunakan sebagai alat oleh musuh-musuh Islam agar masyarakat, termasuk pula perempuan Islam (muslimah) menjauhi nilai-nilai Islam, seperti dalam hal kedudukan perempuan termasuk hak dan kewajiban perempuan, misalnya masalah menutup aurat bagi muslimah sering dipermasalahkan ketika ingin bekerja disuatu perusahaan swasta dianggap tidak mentaati peraturan perusahaan.
Modernisasi memiliki dampak positif juga negatif, produk modernisasi seperti kemajuan ilmu dan teknologi yang mempermudah pekerjaan manusia begitu bernilai positif bagi kehidupan, negatifnya banyaknya pemikiran-pemikiran tentang emansipasi wanita dan di dalamnya kebanyakan sangat bertentangan dengan ajaran Islam, karena pemikirannya banyak berasal dari kaum nasionalis, kapitalis dan liberalisme. Semua itu akan merusak akidah, ahlak, juga keselarasan generasi penerus yang bernuansa Islami, dengan begitu akan terjadilah perang pemikiran sering kita sebut dengan istilah ghazwul fikri.
Usaha yang dilakukan para pemuka modernisasi yang berasal dari para musuh Islam dalam rangka merusak akidah, akhlak, dan generasi penerus Islam khususnya perempuan sering disebut atau lebih terkenal dengan 6F.
1.    Fun (hiburan), sekarang banyak sekali hiburan di kota-kota sampai desa-desa mulai dari yang kita lakukan langsung juga hiburan dari media cetak dan elektronik yang isinya membawa kepada kemaksiatan atau kebobrokan moral.
2.    Food (makanan), makanan yang beredar sekarang banyak yang tercemar oleh narkoba, barang najis dan lainnya, selain makanannya cara makannya pun sudah terpengaruhi oleh budaya barat seperti makan ambil berdiri di restoran mewah, menggunakan tangan kiri dan lainnya dan itu sudah jauh dari sunah-sunah Rosul.
3.    Fashion (busana), pakaian adalah hal yang sangat digemari oleh kaum perempuan khususnya, dengan banyaknya model-model baru yang rancangannya transparan atau pun lebih terbuka sehingga aurat wanita terbuka itu lebih digemari para perempuan sekarang ini, dengan alasan gaul, enak dan segudang alasan lainnya yang tidak sesuai dengan kepribadian Islam.
4.    Film, film adalah salah satu ladang kemaksiatan walau di sisi lain ada manfaatnya tapi sekarang lebih banyak buruknya, seperti banyaknya vcd porno, film lainnya yang kurang pantas ditonton pun banyak, dengan alasan hiburan, juga agar dapat keuntungan tanpa melihat dampak negatifnya.
5.    Financial, hal ekonomi sudah dijadikan ladang yang bagus untuk para pembenci Islam dan begitu berasil, karena perekonomian di dunia kebanyakan dikuasai oleh negara-negara non Islam yang ingin menghancurkan Islam.
6.    Freethinking (kebebasan berpikir), dengan adanya pemikiran sebebas-bebasnya memicu para perempuan memandang sesuatu boleh yang penting bermanfaat, menyenangkan, tetapi berdasarkan akalnya, sebab akal itu tidak selalu benar. Yang selalu benar hanyalah ajaran dan aturan yang berasal dari Allah.
Selain itu ada juga istilah yang dikenal dengan 4S:
1.    Seks, pergaulan bebas adalah sarana untuk menyesatkan umat Islam khususnya, umumnya bagi semua orang. Di sini yang paling dirugikan adalah kaum perempuan di dunia saja sudah menanggung malu apalagi kelak di akhirat.
2.    Song, adalah salah satu aspek yang dapat mempengaruhi kerusakan perilaku dan dan merusak kepribadian Islam, yaitu yang bersifat jahiliyan dan sebagainya.
3.    Sport, olah raga adalah sarana dalam menampilkan aurat perempuan khususnya dan itu begitu tidak diharapkan dalam Islam.
4.    Smoke, banyaknya perokok dari mulai anak SD sampai dewasa perempuan begitu juga sangat merugikan dalam hal akhlak, kesehatan, sopan-santun, ekonomi, akidah dan rokok juga sarana menuju narkoba.
C.    Kedudukan dan Jati Diri Perempuan dalam Islam
Dalam islam perempuan lebih dihormati dan dimulyakan kedudukannya pun sama dengan laki-laki dihadapan Allah yang membedakannya hanyalah amalan baik dan amalan buruknya, kekuatan iman dan ketakwaanya yang begitu di nilai oleh Allah. Sebab pepatah mengatakan ”sorga itu ada di telapak kaki ibu” itu memperjelas bahwa wanita itu begitu berharga menurut Islam.
Dalam Islam perempuan memiliki hak-hak juga kewajiban yang tidak jauh berbeda dengan laki-laki seperti hak hidup, hak mencari ilmu, hak waris dan sebagainya, juga memiliki kewajiban yang sama kepada Allah, kepada diri sendiri dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Hal-hal yang menyangkut kewajiban dan hak dan kedudukan perempuan menurut Islam yaitu:
1.    Ihwal penciptaan perempuan
Perempuan sesuai denga pandangan Al-Quran terhadapasal kejadiannya.
Allah berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Hujuraat: 1)
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisaa: 1)
Sabda Rosullulah saw,
Saling pesan mesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan (berkarakter) seperti tulang rusuk yang bengkok… (HR. Tirmidzi)
2.    Hak-hak perempuan
Hak perempuan sebagaimana yang ada dalam Islam yaitu:
a.    Hak memperoleh warisan
Artinya: Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah
kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa: 32)
b.    Hak menuntut ilmu dan berada di luar rumah
Menuntut ilmu diwajibkan bagi setiap muslim (muslimah). (HR. Thabrani)
c.    Hak mengadu ke pengadilan
Keterangannya terdapat dalam: QS. Al-Mujadalah: 1
d.    Hak masuk surga sama dengan laki-laki
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun. (QS. An-Nisa: 124)
Dan (QS. Ali-Imran: 195)
3.    Kewajiban Muslimah
a.    Sebagai hamba Allah swt
1)    Melaksanakan rukun islam
Rosulullah saw. Bersabda, ”Islam dibangun atas lima perkara, bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhamad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, shaum ramadan, dan berhaji”. (HR. Bukhari Muslim)
2)    Bertawakal kepada Allah swt
3)    Ikhlas
Firman Allah dalam (QS. Al-Bayyinah: 5)
Rosulullah saw. Bersabda,
Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung pada niatnya dan segala sesuatu itu tergantung apa yang diniatkannya. (HR. Bukhari).
4)    Sabar (dalam ketaatan, tidak bermaksiat dan menerima takdir)
Sungguh mengagumkan keadaan seorang mukmin karena segala perkaranya merupakan kebaikan. Jika mendapat kesenangan, dia bersyukur maka ia merupakan kebaikan baginya; jika mendapat kesulitan, dia bersabar maka iya pun merupakan kebaikan baginya.
(HR. Muslim).
5)    Merasa diawasi Allah (murakabatullah)
Firman Allah dalam (QS. Al-Mujadilah: 7)
6)    Mendekatkan diri kepada Allah
Jika hamba mendekat kepada-Ku sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya sehasta;  jika hamba mendekat kepada-Ku sehasta; Aku mendekat kepadanya sedepa; dan apabila Hamba mendatangiku sambil berjalan,  Aku akan mendatanginya sambil berlari. (HR. Bukhari).
7)    Memperbaharui tobat dan istigfar
Firman Allah dalam (QS. At-Tahrim:
 8)
b.    Sebagai individu
1)    Terhadap tubuhnya
Firman Allah dalam (QS. Al-Ahzab: 59)
Allah sangat menyukai orang-orang yang bersih, baik secara fisik maupun ruhani. Sebagaimana Firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah: 222)
2)    Terhadap akalnya
Firman Allah dalam (QS. Ath-Thin: 4)
Manusia adalah mahluk ciptaan Allahyang sempurna dalam proses penciptaannya. (QS. Ath-Thin: 4)
3)    Terhadap hati
a)    Dzikrullah
Firman Allah dalam (QS. Ar-Ra’du: 28)
b)    Membaca Al-Quran
Barang siapa yang membaca satu huruf Al-Quran, baginya satu kebaikan dan 10 kebaikan yang sejenisnya. Aku tidak mengatakan alim lammim satu huruf, tetapi alif itu satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf. (HR. Tirmidzi, dari Ibnu Masud).
c)    Menjauhi maksiat
Rosulullah saw. Bersabda,
Sesungguhnya seorang hamba jika berbuat dosa maka tercetak noda hitam di hatinya. Jika dia membersihkan, beristigfar, dan bertobat, maka hatinya bersih kembali. (HR. Tirmidzi)
d)    Menjauhi ketergantungan terhadap mahluk
Rosulullah saw. Bersabda,
Sesungguhnya hati anak cucu Adam semuanya berada dalam genggaman dua jari ar-Rahman (Allah) seperti hati yang satu. Dia membolak balikan sesuai dengan kehendak-Nya.(HR. Muslim)
e)    Memperbanyak ibadah
Firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah: 21)
c.    Sebagai anak
1)    Berbakti kepada kedua orang tua
Firman Allah dalam (QS. Al-Isra: 23)
2)    Mendoakan kedua orang tua
Firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah: 24)
3)    Berbakti kepada orang tua yang telah wafat
Rosulullah menjawab pertanyaan seorang Anshar tentang berbakti kepada orang tua yang telah wafat,
Ya, ada 4 hal: menyalatkannya, memohonkan ampunan untuknya, memenuhi janjinya, memulyakan kawan-kawan dekatnya, dan menyambung silaturahim…(HR. Ahmad).
d.    Sebagai isteri
1)    Menyenangkan hati suami
2)    Tidak melakukan yang dibenci suami
3)    Patuh perintah suami (yang sejalan dengan perintah Allah)
Rosulullah saw. Bersabda,
Hak isteri terhadap suami adalah: tidak meninggalkan tempat tidurnya, berbuat baik di hadapannya, mematuhi perintahnya, tidak keluar rumah kecuali seizinnya, dan tidak memasukan yang dibencinya kedalam rumah. (HR. Thabrani).
e.    Sebagai ibu
1)    Bersyukur atas kelahiran anak
2)    Menyusui hingga genap dua tahun
Firman Allah dalam (QS. Al-Baqarah: 233)
3)    Mendidik anak dengan pendidikan yang baik
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam). Kedua orang tuanyalah yang meenjadikannya yahudi, nasrani dan majusi. (HR. Bukhari)
Barabg siapa yang merawat tiga anak perempuan, mendidik, menikahkan, dan berlaku baik terhadap mereka, maka surga adalah pahala baginya. (HR. Abu Daud)
f.    Sebagai anggota masyarakat
1)    Memberikan teladan yang baik
·    Keselarasan antara perkataan dan perbuatan
·    Menjadi pelopor perubahan yang islami
2)    Berdakwah, menyebarkan kebaikan dan kesalehan sosial
3)    Saling membantu dalam kebaikan
4)    Ikut serta dalam memperbaiki masyarakat
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan materi tentang kedudukan perempuan di dalam kehidupan pada umumnya dan kedudukan perempuan di dalam Islam dapat kita pahami bahwa begitu mulyanya perempuan menurut ajaran Islam, perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama dimiliki oleh kaum laki-laki, tidak ada pembeda yang sangat signifikan kecuali keimanan dan ketakwaannya kepada Allah. Dan kita dapat mengetahui dan memahami kedudukan-kedudukan perempuan yaitu sebagai berikut:
1.    Di zaman jauh sebelum Islam dikenal dimasyarakat perempuan begitu tidak di hargai keberadaannya, begitu hina, sebagai bahan pemuas laki-laki, sebagai sumber mala petaka dan sangkaan-sangkaan keji lainya yang membuat perempuan jauh di bawah kemanusiawian.
2.    Setelah zaman modernisasi tiba di mana perempuan sudah mengenal Islam, mengenal, liberalisme, kavitalisme dan faham-faham lainnya, perempuan sudah mengenal ilmu dan teknologi, perempuan sudah mendapat kedudukan yang lebih baik khususnya bagi muslimah, maka bermunculanlah hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dianggap menguntungkan dilakukan oleh para kaum perempuan padahal sangat bertentangan dengan Islam. Di sini mulai bermunculan penyimpangan-penyimpangan terhadap hak dan kewajiban perempuan sesuai Islam dan menjauhkan mereka dari kewajaran sebagai perempuan.
3.    Hanya Islamlah yang memposisikan perempuan dalam jalur keadilan karena nilai-nilai Islam begitu memperhatikan hak dan kewajibannya.
4.    Solusi yang paling tepat bagi perempuan agar kedudukannya dihormati, dihargai, mendapat keadilan, mendapat hak dan kewajiban yang sama dan lain yaitu dengan cara kembali ke aturan-aturan, nilai-nilai dan ajaran-ajaran Islam yang hakiki dan mutlak kebenarannya yaitu berasal Allah.
B. Saran
Setelah mengetahui dan memahami apa saja yang menjadi kedudukan kewajiban dan hak-hak bagi perempuan khususnya, laki-laki umumnya, maka penulis menyarankan dan mengajak yaitu:
1.    Kepada kaum perempuan khususnya ambilah, pahamilah dan gunakanlah nilai-nilai dan ajaran Islam sebagai dasar untuk menentukan hak, kewajiban, kedudukan dan tata cara kehidupan yang mengyangkut kemuslimahan.
2.    Mulailah berpikir dan merenungkan untuk menyaring budaya-budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian Islam dan kepribadian bangsa ini.
3.    Hormatilah hak-hak dan kewajiban manusia.
4.    Mulailah dari sekarang untuk merealisasikan nilai-nilai yang baik menurut pandangan budaya, bangsa dan yang lainnya tetap dalam koridor bingkai syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
TR, Burhanudin & Asep Sopian. 2008. Islam My Way Of Life. Subang: Royyan Press.
Iwan, H.M. Gayo. 2006. Buku Pintar Seri Senior. Jakarta: Pustaka Warga Negara.
Departemen Agama RI. 2005. Al-Jumanatul Ali Al-Quran dan Terjemahannya. CV Penerbit J-Art
Al-Quran Digital. Terbitan Jumandil Akhir 1425 H / Agustus 2004. (Compiled HTML Help File)

pendekatan positifistik


PENDEKATAN POSITIVISTIK

MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas
dalam mata kuliah Filsafat Ilmu

Disusun Oleh Kelompok 6 KUI-A:
1.      Pratomo Nurhandoko      (10390030)
2.      Ahmad Yusuf                   (10390031)
3.      Achmed Alik Suudi          (10390033)
4.      Sandi Sofiandi                   (10390034)


Dosen:
Dra. Hj. Ermi Suhasti S., MSI.



KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM  NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010
DAFTAR ISI

Cover….…………………………………………………………………………...  1
Daftar isi…………………………………………………………………………...  2
Pendahuluan……………………………………………………………………….  3
Pembahasan………………………………………………………………………..  4
Penutup…………………………………………………………………………….  9
Referensi…………………………………………………………………………… 10

















I. PENDAHULUAN

            Positivisme yang merupakan salah satu akar dari filsafat modern, merupakan suatu paham yang hanya menerima ilmu kealaman sebagai satu-satunya ilmu yang benar. Paham ini menuntut adanya logika, bukti, dan ukuran yang jelas pada setiap hal yang ada untuk dinyatakan sebagai suatu ilmu. Positivisme itu sendiri, melahirkan pendekatan positivisik yang merupakan pendekatan keilmuan dengan penalaran induktif yang terbagi atas dua metode. Metode itu adalah Metode Siklus Empiri (LHV/Logis-Hipotesis-Verifikasi) dan Metode Linier.
            Dalam pengaplikasiannya, pendekatan ini dapat digunakan untuk berbagai macam penelitian. Penelitian ini dapat mencakup berbagai macam bidang. Termasuk pula bidang ekonomi dan keuangan.
            Untuk itu, dalam makalah ini kami akan memfokuskan pembahasan kami pada PENDEKATAN POSITIVISTIK dalam pengaplikasiannya untuk meneliti keunggulan Perbankan Syariah atas Perbankan Konvensional.










II. PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN
1.      Pengertian Pendekatan Positivistik
Pendekatan Positivistik merupakan sebuah pendekatan ilmiah yang mengandalkan kemampuan pengamatan langsung (empiris). Penalaran yang digunakan adalah penalaran induktif  (khusus-umum) berdasarkan eksperimen, observasi, dan komparasi. Sedangkan penelitiannya bertitik pangkal pada eksperimen tentang data-data partikular yang kemudian ditafsirkan dengan rasio (aposteriori).
Terdapat dua aliran yang mendukung pendekatan positivistik, yaitu aliran Empirisme oleh Th Hobbes (1588-1679) dan aliran Positivisme (1798-1857). Aliran Empirisme yang menyatakan bahwa pengalaman indrawi merupakan satu-satunya sumber dari pengetahuan dan aliran Positivisme yang hanya mengakui ilmu-ilmu alam sebagai satu-satunya pengetahuan yang benar mendukung keberadaan pendekatan ini.
Terkait dengan pendekatan Positivistik, obyek ilmu yang ada haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah observeable (dapat diamati), repeatable (dapat diulang), measureable (dapat diukur), testable (dapat diuji), dan prediceable (dapat diramalkan).
Selain itu, dalam pendekatan positivistik digunakan dua metode. Metode tersebut adalah metode siklus empiri (L-H-V) dan metode linier. Metode siklus empiri biasa digunakan untuk ilmu alam, sedangkan metode linier biasa digunakan untuk ilmu social dan humanistik.

2.      Pengertian Perbankan Syariah dan Konvensional
Menurut Kamus Praktis Istilah Perbankan, bank adalah lembaga keuangan yang usaha utamanya selaku pemberi kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran dan peredaran uang. Dewasa ini, jenis-jenis bank sering dikelompokkan menjadi dua, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional, adalah bank yang menggunakan sistem perbankan secara konvensional. Jenis bank ini adalah jenis bank yang paling banyak digunakan saat ini. Dengan kata lain, bank konvensioal merepresentasikan mayoritas bank yang berdiri saat ini.
Sedang, menurut LKS PAI Adib, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syari’at Islam. Dengan kata lain, jenis bank yang juga dikenal sebagai bank Islami ini dalam pelaksanaannya merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadits.

  1. APLIKASI PENDEKATAN POSITIVISTIK: KEUNGGULAN BANK SYARIAH ATAS BANK KONVENSIONAL
a)      Hipotesa
Sistem perbankan syariah dewasa ini disebut-sebut sebagai sistem perbankan yang lebih baik dari sistem perbankan konvensional yang umum digunakan saat ini. Dipercaya pula bahwa sistem perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang ideal di masa depan.
b)      Data-data Terkait
                                           I.            Perbandingan Sistem Perbankan Syariah dengan Sistem Perbankan Konvensional
Terdapat beberapa alasan mengapa sistem perbankan syariah dipercaya lebih baik daripada sistem perbankan konvensional. Alasan-alasan tersebut, tampak pada perbandingan kedua sistem perbankan tersebut. Perbedaan yang paling mencolok dan signifikan di sini adalah sistem pembagian keuntungan yang digunakan oleh masing-masing sitem perbankan.
    1. Sistem Perbankan Konvensional
Pada sistem perbankan konvensional, penentuan labanya ditentukan melalui ketetapan bunga. Ketetapan bunga dibuat pada waktu akad, tanpa berpedoman kepada keuntungan dan kerugian yang didiapatkan oleh bank. Alhasil, keuntungan yang didiapatkan oleh nasabah bank yang menggunakan sistem perbankan konvensional cenderung statis. Perubahan yang mungkin terjadi hanyalah apabila ada perubahan pada jumlah modal yang dipinjamkan, karena persentase dari bunga berdasar pada jumlah modal tersebut.
Semua itu dapat diilustrasikan pada rumus yang biasa digunakan untuk menghitung jumlah akumulasi modal nasabah yang tertera pada buku Matematika Terapan untuk Bisnis dan Ekonomi berikut:
Fn = P ( 1 + i )n

 
 

                       
            Fn        = Jumlah akumulatif modal pada tahun ‘n’
            P          = Jumlah modal awal
            i           = Tingkat bunga pertahun
            n          = Jumlah tahun
            Kemudian, rumus di atas dapat ditulis sebagai berikut:
i = n√(Fn/P) - 1
 
           
          
Dari rumus di atas, tampak jelas korelasi antara bunga dan modal. Besaran bunga dipengaruhi oleh jumlah modal yang ada. Selain itu, juga jumlah tahun dan akumulasi modal. Tidak ada pengaruh dari keuntungan maupun kerugian bank.
            Hal ini tentu tidak menguntungkan. Karena, walaupun terjadi sebuah kemajuan dalam keadaan ekonomi yang sangat menguntungkan bank sekalipun, tetap saja nasabah akan menerima keuntungan sesuai dengan besaran bunga dan jumlah modal mereka.
    1. Sistem Perbankan Syariah
Sistem pembagian keuntungan yang digunakan oleh perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional. Pada sistem perbankan syariah, sistem pembagian keuntungan yang digunakan adalah sistem bagi hasil. Dalam sistem ini, keuntungan dibagi secara lebih adil dan menguntungkan. Besaran keuntungan yang dibagikan kepada nasabah, berpedoman kepada keuntungan dan kerugian bank. Sehingga, ketika keadaan ekonomi sedang baik dan bank mendapatkan keuntungan yang besar,  nasabah juga akan mendapatkan keuntungan yang besar pula.
Keuntungan yang ditawarkan, bukan hanya bagi nasabah saja. Keuntungan dari sistem perbankan syariah juga ditujukan bagi pihak bank. Keuntungan tersebut adalah ketika bank mengalami kerugian, maka nasabah juga akan ikut menanggung kerugian yang diderita oleh bank. Dengan demikian, bank tidak harus menanggung kerugian yang terlalu besar dan dapat terhindar dari kebankrutan.
                                        II.            Fakta Terkait
Selain itu, sejarah juga telah membuktikan keunggulan sistem perbankan syariah atas sistem perbankan konvensional. Seperti apa yang telah disampaikan dalam Eramuslim.com,  pada krisis subprime mortgages, Juli 2007 lalu, keunggulan sistem perbankan syariah benar-benar terbukti kebenarannya. Diantara banyaknya bank konvensional yang runtuh, bank-bank syariah justru berkembang pesat. Kondisi ini menunjukkan betapa kuatnya sistem perbankan syariah dalam menghadapi krisis semacam ini.
Ditambah lagi dengan penyebaran sistem perbankan syariah yang telah sampai pada benua Eropa. Beberapa Negara Eropa yang telah mengadopsi sistem perbankan ini, diantaranya adalah Inggris, Perancis, dan Jerman.

c)      Analisis Dengan Penalaran Induktif
Premis-premis:
  Keuntungan yang ditawarkan perbankan syariah bagi nasabah lebih unggul dari perbankan konvensional, sehingga dapat menyerap modal dengan lebih mudah
  Kerugian yang ditanggung oleh bank dan nasabah, membuat kelangsungan hidup bank syariah lebih terjamin
  Daya tahan perbankan syariah terhadap krisis lebih tinggi
Kesimpulan:
Sistem perbankan syariah lebih unggul dari sistem perbankan konvensional.






III. PENUTUP

            Pendekatan Positivistik merupakan pendekatan yang banyak digunakan dalam penelitian-penelitian ilmiah. Beberapa alasan seringnya pendekatan ini digunakan antara lain adalah karena pendekatan ini dapat digunakan dalam berbagai bidang penelitian.
            Dalam pengaplikasiannya untuk meneliti keunggulan sistem perbankan syariah atas sistem perbankan konvensional, pendekatan positivistik berhasil membuat sebuah kesimpulan. Bahwa sistem perbankan syariah memang memiliki berbagai kelebihan dari perbankan konvensional. Dengan demikian, hipotesa yang ada telah terbukti kebenarannya.














Daftar Pustaka:
Dumairy. 2003. Matematika Terapan untuk Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: BPFE UGM.
MGMP PAI SMA Kab. Bantul. 2008. LKS Pendidikan Agama Islam Kelas XI Semester 1. Yogyakara: Depag.
Suyono, Drs. Aryono. 1992. Kamus Praktis Istilah Perbankan. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.

makalah akhlak tasawuf

PERKEMBANGAN AKHLAK DI ERA GLOBALISASI MENURUT PANDANGAN ISLAM

MAKALAH
Diajukan guna memenuhi tugas
Dalam mata kuliah Akhlak Tasawuf
Disusun Oleh:
sururudin
NIM: 10390037/KUI-A
Dosen:
LEBBA, S.A ., M.SI.

KEUANGAN ISLAM
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALI JAGA
YOGYAKARTA
2010

KATA PENGANTAR
                                                   
                                              
              
             Segala puji bag Allah Ta’ala, yang maha megatur alam nyata (alam yang dapat ditangkap oleh panca indra) dan yang menagtur alam ghoib. Tuhan yang tunggal dengan keagungan dan kekuasaan. Tuhan yang meninggikan langit dengan tanpa tiang. Tuhan yang mentakdirkan  pada langit-langit itu rezeki hamba , yang memalingkan mata orang-orang yang memiliki hati dan akal yang dapat melihat hakikat semua dengan sinar cahaya keghaiban dan memperhatikan perantara-perantara dan beberapa sebab yang jelas dan yang tersembunyi  kepada Tuhan yang  menyebabkan semua sebab itu. Allah yang meninggikan cita-cita hamba manusia dari menoleh kepada selain Allah  Ta’ala. Tuhan yang menjadi tempat  bersandar segala sesuatu ,serta dengan rahmat-Nya pula saya dapat menyelesaikan makalah ini,  yang guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Akhlak Tasawuf. Tidak lupa saya ucapkan beribu-ribu terimakasih kepada dosen pengampuh mata kuliah Akhlak Taswuf Bapak Lebba, S.A ., M.SI. yang telah memberikan bimbingan serta arahan kepada saya dalam menyelesaikan makalah ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Harapan saya, dengan makalah ini semoga bagi siapa saja yang membacanya akan mendapat kan kebaikan dan kebahagiaan dalam hidup yang tentunya dihiasi dengan akhlak-akhlak yang mulia seperti akhlak Rasulullah s.a.w, dimana  tiada seorang pun yang dapat menemukan kebaikan dan kebahagiaan tersebut  kecuali dengan meniru akhlak Rasulullah s.a.w Karena hal  itulah yang lebih pantas untuk ditiru oleh orang yang ber iman. Dan pada akhirnya, segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah memberikan ridha-Nya kepada kita semua.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………………………………………………………………..2
BAB 1
PENDAHULUAN …………………………………………………………………………………………………………………………………….2
BAB 2
PEMBAHASAN: …………………………………………………………………………………………………………………………………….. 3
                                                             a.      Akhlak dari waktu ke waktu …………………………………………………………………………… 3
                                                            b.      Akhlak menurut pandangan islam …………………………………………………………………. 4
                                                             c.      Pergerakan Akhlak Di era globalisasi ……………………………………………………………… 5
BAB 3
PENUTUP/KESIMPULAN ………………………………………………………………………………………………………………………. 9
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………………………………………………………………. 10                                                         





1.PENDAHULUAN
                Akhlak, dilhat dari segi bahasa atau secara etimologi, berarti sebuah perkataan akhlak (bahasa arab) adalah bentuk jamak dari kata khuluk , yang dalam kamus Al-Munjid berarti budi pekerti, perangai tingkah laku atau tabiat yang dimiliki seseorang dan dalam Encyclopedia Brittanica, akhlak disebut sebagai ilmu akhlak yang mempunyai arti sebagai studi yang sistematis tentang tabiat dan penfertian nilai baik, buruk, seharusnya benar, salah dan sebagainya tentang prinsip umum dapat diterapkan terhadap Sesutu, selanjutnya dapat disebut juga sebagai filsafat moral. Menurut tiga pakar akhlak yaitu Ibnu Miskawaih, Al-Gazali, dan Ahmad Amin menyatakan bahwa akhlak adalah perangai yang melekat pada diri seseorang yang dapat memunculkan suatu perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu, dimana seseoarng dapat dikatakan berakhlak jika timbul dengan sendirinya yang didoring oleh motivasi dari dalam diri dan dilakukan tanpa banyak pertimbangan pemikiran apalagi pertimbangan yang sering diulang-ulang, sehimgga terkesan sebgai keterpaksaan untuk berbuat yang apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan terpaksa bukanlah pencerminan akhlak. Akhlak sendiri bersumber pada agama. Akhlak memilki ruang lingkup tersendiri yuitu meliputi: Akhlak pripadi, Akhlak berkeluarga, Akhlak bermasyarakat, Akhlak bernegara, dan Akhlak beragama. Dalam islam sendiri akhlak merupakan suatu yang sangat di junjung tinggi, Dari pengertian-pengertian diatas akhlak dapat di kaji dalam berbgai hal, seperti perkembangan akhlak di masa moderenisasi ini atau era globalisasi yang sudah maju dan akan semakin maju lagi akan tetapi kajian yang akan dipakai yaitu kajian dalam pandangan islam yang berdasarkan syariat tentunya. Yang dimann seorang muslim harus bias memperthankan dan memperkokoh akhlak nya di era globalisasi ini

A.    AKHLAK MENURUT PANDANGAN ISLAM
          Seperti telah diketahui, agama Islam mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya ,hubungan manusia dengan dirinya , serta hubungan manusia dengan sesamanya. Hubungan manusia dengan Penciptanya tercakup dalam masalah akidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya diatur dengan hukum akhlak, makanan dan minuman, serta pakaian. Selain itu, hubungan manusia dengan sesamanya, diatur dengan hukum muamalah dan ‘uqubat ( sanksi ). Islam telah memecahkan persoalan hidup manusia secara menyeluruh dengan menitikberatkan perhatiannya kepada umat manusia secara integral, tidak terbagi-bagi. Dengan demikian, kita melihat Islam menyelesaikan persoalan manusia dengan metode yang sama, yaitu membangun semua solusi persoalan tersebut di atas dasar akidah, yaitu asas rohani tentang kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah, kemudian dijadikan asas peradaban Islam, asas syariat Islam, dan asas negara.

            Syariat Islam telah menopang sistem kehidupan dan memerinci aturannya. Ada peraturan ibadah, muamalah, dan ‘uqubat. Syariat Islam tidak mengkhususkan akhlak sebagai pembahasan yang berdiri sendiri, namun Islam telah mengatur hukum-hukum akhlak dengan anggapan bahwa akhlak adalah bagian dari perintah dan larangan Allah Swt. tanpa melihat lagi apakah akhlak harus diberi perhatian khusus, melebihi hukum dan ajaran Islam yang lain. Bahkan, pembahasan akhlak tidak begitu banyak sehingga tidak dibuat bab tersendiri dalam fiqih. Para fuqaha (ulama fiqih) dan mujtahid tidak menitikberatkan pembahasan dan penggalian hukum dalam masalah akhlak.Dalam ktab-kitab fiqih yang meliputi hukum syara’ tidak ditemukan bab khusus tentang akhlak. Mengapa demikian?.

            Hal ini disebabkan akhlak tidak berpengaruh langsung terhadap tegaknya suatu masyarakat. Masyarakat tegak dengan peraturan-peraturan hidup, serta dipengaruhi oleh perasaan dan pemikiran yang merupakan kebiasaan umum, hasil dari pemahaman hidup yang dapat menggerakkan masyarakat. Karena itu, yang menggerakkan masyarakat bukanlah akhlak, melainkan peraturan-peraturan yang diterapkan di tengah masyarakat, pemikiran-pemikiran, dan perasaan-perasaan yang ada pada masyarakat. Akhlak sendiri adalah buah dari pemikiran, perasaan, dan penerapan aturan.

            Ketika akhlak tidak mampu menegakkan dan menggerakkan masyarakat, bolehkah kita mendakwahkan akhlak di tengah-tengah masyarakat?Tanpa ragu lagi kita mengatakan bahwa berdakwah kepada akhlak adalah tidak boleh. Hal ini karena akhlak merupakan hasil dari pelaksanaan perintah dan larangan Allah Swt. yang dapat dibentuk dengan cara mengajak masyarakat kepada akidah dan melaksanakan Islam secara sempurna.
         
         Di samping itu, mengajak masyarakat pada akhlak semata, dapat memutarbalikkan persepsi Islam tentang kehidupan dan dapat menjauhkan manusia dari pemahaman yang benar tentang hakikat masyarakat dan pembentukannya. Bahkan, dapat membuat manusia salah menduga bahwa keutamaan dan kelebihan individu dapat membangun umat dan masyarakat, selain mengakibatkan kelalaian dalam melangkah menuju kemajuan hidup.
             
  


B.     PERKEMBANGAN AKHLAK DARI WAKTU KE WAKTU
                 Dikutip dari seorang  Rafi’i dalam karyanya Wahyu al-Qalam, mengungkapkan, “Seandainya aku diminta untuk menyederhanakan filsafat islam dalam dua kata, maka aku katakan ‘kemantapan akhlak.’ Seandainya aku ditanya tentang filsafat dunia tersebar yang bias menjadi terapi kemanusiaan, maka semua itu hanya aku jelaskan dari dua kata, tidak lebih, yaitu ‘kemantapan akhlak.’  Berangkat dari kata-kata tersebutlah harusnya kita dapat lebih dalam mengenal tentang akhlak itu karena sudah saatnya bagi kita untuk menghiasi diri dan kehidupan kita dengan akhlak dan menumbuhkembangkannya dengan segala kemampuan yang kita miliki, mengingat pada era sekarang sangatlah sulit untuk menemukan kebenaran akhlak itu sendiri.
                Dalam perkembangannya akhlak melewati beberapa peradaban yang terus berkembang dari waktu ke waktu, maka sanagat lah mungkin kemurnian akhlak dapat tercemari oleh perkembangan zaman tersebut, karena semakin maju suatu zaman kearah yang lebih moderen selain menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia juga berakibat negatif seperti pada akhlak manusia itu sendiri yang semakin terlupakan, seperti pada era sekarang ini manusia lebih mementingkan kehidupan duniawi sehingga semakin jauh dengan tuhan, hal tersebut merupakan salah satu contoh yang paling parah yang timbul dari rusaknya akhlak manusia.
            Seharusnya kita dapat menengok kebelakang yaitu merenungkan sejarah dari awal adanya manusia diciptakan Allah SWT dari mulai di turunkan nya Nabi Adam a.s sampai ke anak cucunya yang mengalami perkembanan zaman yang mengalmi kemajuan dan kemunduran serta masa dimana jalan yang lurus di hayati dan kemudian di tinggalkan sampai akhir nya Allah menurunkan para utusannya ke muka bumi untuk kembali meluruskan jalan tersebut.

C.    PERGESERAN AKHLAK DI ERA GLOBALISASI
              Globalisai, yang berarti suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Dari pengertian tersebut dapat  kita lihat bahawa globalisasi dalam proses nya tentu akan mempengaruhi atau meninggalkan bekas yang mengrah pada sesuatu hal yang yang negative sebagi contoh masuknya budaya-budaya barat ke negara-negara yang  yang mayoritas penduduknya masih menganut adat sopan santun atau masih menjunjung tinggi nilai akhlak dalam bermasyarakat, sebagai contoh negara Indonesia , dahulu masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku seperti etika,kesopanan, bahkan akhlak, akan tetapi setelah dunia mengalami era kemajuan Indonesia tentunya ikut terpengaruhi, bukan hanya dalam hal positif akan tetapi  lebih banyak kepada hal yang negatif.
                Gejal negatif dari globalisasi anatara lain menyang kut tentang  “kebebasan” , karena dalam globalisasi terdapat program-progam mendunia yang tentu bersifat bebas , bebas disini lebih kepada hal yang negatif seperti sex bebas yang telah menjamur di Indonesia, atau perdagangan bebas denagan barang yang diperjual belikan yang tidak lazim seperti perdagangan manusia atau  bahkan perdagangan obat-obatan terlarang . Dari perilaku-perilaku tersebut bukan tidak mungkin mausia akan meninggalka akhlak mereka sendiri karena lebih mementingkan keduniawiaan , serta melupakan tuhan serta agama nya. Akhlak seseorang akan mudah tergoyahkan ole hal-hal tersebut jika manusia itu sendiri tidak memiliki iman yang kuat serta pendidikan akhlak yang baik.
PENUTUP/KESIMPULAN
           Dari pembahasan diatas dapat di simpulkan bahwa semakin berkembang nya suatu peradaban kea rah yang lebih maju seperti pada era globalisasi sekarang akhlak seseorang sangat lah mudah untuk tergoyahkan oleh hal-hal yang di bawa dari era globalisasi tersebut yang tentunya membawa kepada kesesatan. Dalam pandanagan islam ketika seorang muslim menyambut seruan Allah untuk berkat jujur, maka dia akan jujur dan apabila Allah memerintahkannya untuk amanah, dia akan amah. Begitu pula jika Allah melarangnya untuk curang dan berbuat dengki, maka dia akan menjauhinya, dengan demikian dapat disimpulkan, akhlak dapat dibentuk dengan satu cara yaitu dengan memnuhi perintah Allah SWT. Firman Allah yang menyatakan untuk agar manusia dapat menciptakan akhlak pada diri nya ada pada Qur’an Al-Ankabut:45 yang artinya “Shalat menjauhkan kita dari perbbuatan keji dan mungkar” dimana disitu Allah menyuruh kepada kitasemua untuk melaksanakan shalat karena dengan kita melaksanakan shalat maka kita akan terhindar dari perbuatan keji dan mungkar yang tentunya akan merusak akhlak kita dan sebaliknya jika kita menjauhinya dengan melaksakan shalat maka kita akan mendapatka akhlak yang mulia. Hal ini tentunya dapat kita terapkan pada kehidupan era globalisasi sekarang dimana kita dalam menghadapi era tersebut harus tetap melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT seperti menjalankan shalat lima waktu, salig tolong menolong , dan menjalankan ibadah-ibadah lainnya yang dimana dengan ibadah tersebut dapat mempertebal dan memperkokoh akhlak yang kita miliki. Hal lainnya yang dapat kita lakukan untuk mempertahnkan akhlak di era globalisasi ini yaitu dengan kita mencontoh akhlak nabi Muhammad saw yang telah membawa cahaya kebenaran untuk kita teladani yang dimana semulia-mulianya akhlak adalah akhlak Rasulullah saw.
DAFTAR PUSTAKA:

Miskawaih IBN,Menuju Kesempurnaan Akhlaq,Mizan,1994.
Mudhofir Ali,Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat, Liberty, Yogyakarta,1988
Baqir Shadr Muhammad, Falsafatuna,Bandung,Mizan,1995.
Yakub Abdurahman, Pesona Akhlak Rasulullah, Miza pustaka, 2000
Rosyid Anwar, Hakim Arif ,Akhlak Tasawuf: Manusia , Etika dan makna hidup , Genexa Exact, 2005
Nata Abudin , Akhlak tasawuf ,Rajawali Pers ,2010.